TANJUNG SELOR – DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat paripurna ke-5 masa sidang II tahun 2025, Selasa (4/2/2025).
Rapat paripurna tersebut dengan agenda jawaban dari pemerintah terhadap pandangan umum fraksi atas nota pengantar atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raerda), prakarsa pemerintah dan tangapan pemerintah terhadap raperda inisiatif DPRD Kaltara.
Dari Fraksi PKS sendiri yang dibacakan oleh H Mohamad Nafis menyampaikan soal pentingnya keterbukaan informasi publik, dalam mendukung terlaksanaya pemerintahan yang inklusif, transparan, efektif, dan efisien.
“Kita mengharapkan dengan adanya raperda soal keterbukaan informasi publik, dapat mendukung terlaksananya pemerintahan yang transparan dalam mempublikasikan setiap program dan pencapaian yang telah diraih oleh pemerintah,” ucap Mohamad Nafis kepada media ini.
Dia menambahkan, sebelum raperda di sahkan menjadi perda, tentu ada waktu untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Jika masyarakat itu sendiri tidak ada problematika yang mendasar, maka raperda tersebut akan dibahaskan menjadi perda.
“Kalau sudah tidak ada masalah kita dari dewan akan menyetujui. Karena setiap raperda yang disampaikan tidak serta merta disetujui oleh dewan, jadi harus kita sosialisasikan lagi kepada masyarakat,” tuturnya.
Adapun empat raperda yang dibahas mengenai transparansi informasi publik, kemudian soal tenaga kerja lokal. Jadi, dari empat raperda yang diusulkan fraksi PKS memandang dua poin penting ini yang menjadi perhatian.
“Dua poin penting ini yang kami soroti. Karena ini berkaitan dengan pekerja lokal, kami mengharapkan jangan sampai perusahaan yang eksis di Kaltara malah sebagian besar memperdayakan masyarakat luar, yang akibat daripada ini akan menimbulkan pengangguran,” tutupnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam