TARAKAN – Seorang pria di Tarakan berinisial RS (17) harus berurusan dengan polisi, karena melakukan penganiayaan hingga berujung korban meninggal dunia. Penganiayaan tersebut diduga karena pelaku dan korban saling berebut pacar.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menerangkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat, (22/11/2024) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Sungai Sesayap Kelurahan Kampung Empat tepatnya di kompleks Masjid Islamic Center Kota Tarakan.
“Pada saat itu antara korban dan pelaku janjian bertemu di kompleks tersebut, hendak membahas terkait dengan pacarnya yang juga laki-laki. Dimana adanya ketersinggungan antara mereka,” ucap Randhya dalam pers rilisnya di Mako Polres Tarakan, Senin (25/11/2024).
Randhya mengungkap dalam pertemuan itu antara pelaku dan korban sempat adu mulut hingga berujung cekcok. Kemudian pelaku yang sudah terbakar amarah, langsung mendorong korban hingga terjatuh. Setelah terjatuh pelaku kembali memukul dan menjambak rambut korban hingga tidak sadar diri.
“Karena melihat korban tidak sadarkan diri, teman-teman korban yang saat itu juga ada di lokasi langsung membawa ke RSUD. Kemudian pada pagi harinya korban dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Untuk motifnya, kata Randhya, cemburu karena pelaku merasa pacarnya direbut oleh korban yang diketahui berumur 27 tahun. Dari hasil visum, didapati memar bagian leher, serta luka tangan dan kaki di tubuh korban.
“Jadi korban laki laki, pelaku juga laki laki mereka memperebutkan laki laki juga. Pasal yang dipersangkakan pasal 355 ayat 2 KUHP subscriber pasal 35 ayat 1 KUHPdiancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Namun jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam