MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau kembali menggagalkan tindakan kriminal penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hasil penangkapan itu diungkapkan oleh Polres Malinau melalui rilis resminya, di Ruang Narkoba Polres Malinau, Rabu (10/7/2024). Rilis tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolres) Malinau, Kompol Satya Chusnur Ramadhana, didampingi Kasat Narkoba, IPDA Joko Subagyo.
Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan jajaran Sat Resnarkoba Polres Malinau pada tanggal 1 Juli 2024 lalu.
“Kita mengamankan dua pelaku, berinisial ZR (26) dan NF (20) di salah satu desa di Kecamatan Malinau Barat,” ucap Wakapolres.
Selain pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49.35 gram, 1 buah tas hitam, 1 buah Handphone dan 1 unit sepeda motor.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Satya mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk turut serta dalam memberantas narkoba. Dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkotika.
“Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami berharap, masyarakat tidak ragu untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya masing-masing,” tegasnya.
Kedua pelaku kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Malinau berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika, dan sekaligus menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan aktivitas serupa di wilayah hukum Polres Malinau.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi seluruh masyarakat.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam