TANA TIDUNG – Dua oknum polisi, Bripka MA dan Bripda RS, diamankan Polsek Sesayap Hilir karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Polres Tana Tidung.
Kapolsek Sesayap Hilir IPDA Dedy Timang menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi keterlibatan anggota dalam kasus narkoba. Penangkapan bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Kuburan, Desa Sepala Dalung, Rabu (7/5/2025) malam.
Polisi menggerebek lokasi dan mengamankan tiga orang, yaitu SR, RD, dan IS, serta barang bukti berupa 8 paket sabu dan uang tunai Rp1.825.000. Dari pemeriksaan awal, ketiganya mengaku sabu tersebut milik SR yang hendak diedarkan, dan berasal dari salah satu oknum polisi.
Berdasarkan keterangan itu, penyidik turut mengamankan Bripka MA dan Bripda RS. Saat ini, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, sementara proses penyelidikan terhadap kedua oknum polisi masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti tambahan. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika