spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Langkah Bawaslu Awasi Pelaksanaan Coklit di Tarakan

TARAKAN – Bawaslu menyiapkan dua langkah dalam mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024. Adapun dua langkah tersebut yakni pengawasan melekat dan uji petik.

Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Saifullah mengatakan, coklit merupakan salah satu tahapan yang penting, karena berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada serentak. Maka dari itu, Pantarlih diminta melakukan proses coklit secara langsung mendatangi rumah warga, sehingga tidak ada pemilih yang terlewatkan.

Saifullah lanjut menjelaskan, pengawasan melekat dilakukan dengan menerjunkan petugas untuk mendampingi Pantarlih saat proses coklit. Petugas yang diterjunkan untuk melakukan pengawasan coklit terdiri panitia pengawas kelurahan atau desa dengan tambahan Panwascam beserta sekretariat.

“Kami maksimalkan semua Sumber Daya Manusia yang ada di Bawaslu,” kata Saifullah di Tarakan belum lama ini.

Selanjutnya pada pengawasan uji petik, Bawaslu akan melakukan sampling dengan memperhatikan wilayah prioritas pengawasan di Tarakan.

Adapun prioritas pengawasan coklit Pemilu 2024 di antaranya 1. Daerah terluar yakni pemilih di daerah susah akses, wilayah perbatasan, kepulauan, dan lain-lain. 2. Kelompok rentan seperti pemilih disabilitas. 3. Pemilih terkonsentrasi atau terisolir yakni pemilih di Pondok pesantren, lapas, rutan, rusun, relokasi bencana, daerah tambang, dan lain-lain.

“Selebihnya yang kami tidak bisa lakukan pengawasan melekat, nanti kami gunakan metode uji petik,” sambungnya.

Sesuai dengan pemetaan Bawaslu, daerah rawan tersebut berada pada wilayah-wilayah pesisir dengan kepadatan penduduk yang sulit dijangkau.

“Kita lihat dari segi kepadatan penduduk dan daerah-daerah yang sulit dijangkau itu,” tutupnya.

Sebagai informasi, tahapan coklit dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang. Kendati berlangsung selama sebulan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menargetkan proses coklit selesai dalam 15 hari.

Diketahui, sebanyak 628 Petugas Pantarlih akan dikerahkan KPU Tarakan. Masyarakat pun diminta menyiapkan dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga saat Petugas Pantarlih datang ke rumah.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER