spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Kali Masuk Penjara Tak Membuat Residivis Ini Kapok Curi Motor Lagi

TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat mengungkap kasus pencucian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial ZK (35) pada Jumat (22/9/2023) di Jalan Slamet Riyadi RT 26, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Polisi menyebut ZK merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan pada 2021 dan 2022 lalu karena terjerat kasus pencurian.

Kapolsek Tarakan Barat IPTU Raden Muhammad Harry Ramadhan melalui Kanit Reskrim, IPDA Sunari menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi saat tersangka berniat pulang ke rumahnya. Di tengah perjalanan, ZK melihat satu unit sepeda motor merek Scoopy sedang terparkir dipinggir jalan. Melihat motor tersebut, terbesit keinginannya untuk mencuri motor berwarna abu-abu tersebut.

“Sepeda motor ini dekat rumah korban. Karena dilihat tidak ada orang disampingnya, makanya tersangka ZK mengambil sepeda motor. Dengan cara mendorong sepeda motor kerumahnya yang tidak jauh dari rumah korban,” ucapnya kepada media Jumat (29/9/2023).

Korban kemudian menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah hilang. Tak berselang lama, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka di rumahnya sekira pukul 05.00 Wita dihari yang sama,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban dan tersangka saling kenal karena merupakan tetangga. ZK nekat mencuri karena ingin memiliki sepeda motor. “Sebelum menjalankan aksinya, tersangka sudah melakukan pemetaan disekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga memudahkan tersangka mengambil sepeda motor tersebut,” katanya.

ZK kini disangkakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tersangka mengakui hanya akan menggunakan sepeda motor dalam aktivitas sehari-hari. Namun sepeda motor belum sempat digunakan oleh ZK.Jadi murni cuma ingin memiliki. Karena tersangka tidak memiliki sepeda motor. Antara korban dan tersangka ini bertetangga dan juga saling kenal. Tersangka ini pernah mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan pada tahun 2021 dan tahun 2022. Dengan pelanggaran tindak pidana pencurian,” bebernya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER