spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Jurnalis Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan Usai Liputan Sertijab Dirkrimsus

TANJUNG SELOR – Dua jurnalis di Bulungan mengalami perlakuan tidak menyenangkan, usai meliput kegiatan Sertijab Dirkrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) di Mapolda pada Rabu 28 Mei.

Kedua wartawan media online itu bernama Bli Wahyu Rahadia dari publika.com dan Febrian kaltaraaktual.com.

Bli Wahyu Rahadia mengungkapkan, pihaknya mengaku terkejut setelah mendapat intimidasi dari oknum Polda Kaltara tersebut.

“Harusnya kalau kami tidak boleh meliput sudah disampaikan sebelum upacara sertijab digelar,” kata Bli Wahyu.

“Usai acara kami juga sempat bersalaman dan tegur sapa dengan pak Kapolda dan Pejabat Utama Polda Kaltara, lantas dimana salah kami,” tambah dia.

Bli Wahyu Rahadia menegaskan, bahwa tindakan oknum polisi tersebut telah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk meliput peristiwa di Polda seperti peliputan kegiatan Sertijab di Polda Kaltara,” tegasnya

Bli juga mengaku kecewa atas perlakuan oknum Polda tersebut, bahkan dirinya terkejut setelah mendapatkan fotonya yang dilingkari warna merah

“Yang jelas ini sudah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko saat dikonfirmasi mengatakan, akan membahas kejadian tersebut di internal Polda Kaltara.

“Kebetulan saya masih di Jakarta, besok saya akan bicarakan dalam internal lebih dahulu, bersama bapak Kapolda, Terima kasih atas masukannya,” tutupnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER