TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) dan sekolah rutin berkoordinasi mencegah pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
DPRD Tarakan juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) terus melakukan perbaikan khususnya terkait administrasi untuk mengurangi permasalahan yang timbul saat PPDB.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yusuf menerangkan, tahun ini tingkat kelulusan untuk Sekolah Dasar (SD) Negeri diperkirakan sebanyak 3.171 sedangkan SD swasta mencapai 899 siswa.
Total jumlah lulusan SD untuk negeri dan swasta tahun pembelajaran 2024 mencapai 4.070 siswa.
Sementara estimasi jumlah yang akan diterima di SD tahun ini sebanyak 3.360 siswa dengan jumlah 125 rombel.
“Nah untuk SMP, yang akan diterimanya tahun ini estimasinya 3.360 dengan 105 rombel,” ujarnya Sabtu (1/6/2024).
Dalam proses penerimaan siswa baru Tahun 2024 ini, tetap menggunakan sistem formasi zonasi. Muhammad Yusuf lanjut menjelaskan untuk SD, tingkat persentase zonasi 70 persen, afirmasi 25 persen dan perpindahan 5 persen.
Sedangkan untuk SMP, zonasi 50 persen, afirmasi 25 persen, prestasi 20 persen dan perpindahan 5 persen. “Formasi ini kurang lebih sama persentasenya dengan tahun lalu. Mungkin secara regulasi untuk tahun ini masih dalam proses penandatanganan Penjabat Wali Kota,” katanya.
Namun, dengan melihat pengalaman tahun sebelumnya, ada beberapa hal yang harus dicermati Disdik beserta unit sekolah, terkait administrasi. Diakuinya soal administrasi ini yang kerap menjadi dilema.
Berkaca dengan pengalaman di tahun sebelumnya, Yusuf berharap nantinya PPDB akan tertib dan tidak ada permasalahan lagi di PPDB tahun ini.
“Tapi tahun lalu ada juga permasalahan sekolah yang belum memenuhi kuota, mungkin disebabkan karena adanya orangtua yang mengarahkan anaknya sekolah keagamaan. Disisi lain, kami melihat sekolah agama itu lebih awal membuka pendaftaran,” ungkapnya.
Komunikasi dan koordinasi antara Disdik dan Panitia PPDB di setiap sekolah dinilainya harus rutin dilakukan agar bisa saling memahami aturan.
Aturan PPDB ini yang harusnya nanti menjadi pedoman untuk pelaksanaannya. Semua pihak yang terkait harus paham regulasi yang diterapkan.
“Sehingga Disdik dan Unit Sekolah bisa paham regulasi dan menjadi acuan dalam melaksanakan PPDB di semua tingkatan sekolah, SD dan SMP. Harus disampaikan ke masyarakat juga, supaya paham dengan regulasi dan mekanisme yang digunakan dalam PPDB tahun ini,” tegasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika