TARAKAN – Dugaan praktik penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Kota Tarakan mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Tarakan. Komisi I DPRD memastikan akan membawa persoalan ini ke forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menggali keterangan lebih lanjut dari pihak perusahaan yang bersangkutan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansah, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil menyusul adanya laporan masyarakat dan hasil tinjauan langsung di lapangan yang mengindikasikan adanya penahanan ijazah milik sejumlah karyawan, baik yang masih aktif bekerja maupun yang sudah tidak bekerja selama bertahun-tahun.
“Hari ini kami dari Komisi I menerima informasi bahwa ada dugaan penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan. Tadi kami konfirmasi langsung ke karyawan yang masih bekerja, dan memang diakui ijazah mereka ditahan,” kata Adyansah kepada awak media, Jumat (28/6/2025).
Menurutnya, tindakan menahan ijazah merupakan pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan, bahkan dapat masuk ke ranah pidana. Hal ini ditegaskan melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang secara eksplisit melarang penahanan dokumen pribadi milik pekerja.
“Kami dari DPRD mendukung penuh iklim investasi di Tarakan, tapi bukan berarti hak-hak pekerja bisa diabaikan. Menahan ijazah itu tidak dibenarkan, dan kami akan tindak lanjuti ini dalam forum resmi. Insya Allah, ini akan kami masukkan ke dalam agenda Badan Musyawarah untuk dijadwalkan RDP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adyansah menyebut bahwa saat kunjungan dilakukan, pemilik perusahaan tidak berada di tempat. Bahkan, upaya komunikasi dengan pihak manajemen perusahaan pun mengalami hambatan. “Sampai Wakil Wali Kota turun pun tidak diberi nomor pemiliknya. Karyawan hanya menyebut owner sedang berada di luar kota,” ujarnya.
Dari laporan yang diterima Komisi I, sejauh ini ada sekitar 10 orang mantan pekerja PT Putera Raja Mas yang mengaku ijazahnya masih ditahan. Namun, jumlah tersebut diperkirakan bisa lebih banyak berdasarkan pesan-pesan dari mantan karyawan yang menyebut adanya puluhan ijazah disimpan di dalam brankas perusahaan.
“Kami tidak bermaksud menekan atau menggurui, tapi ini soal hak dasar pekerja. Tidak boleh ada yang menjadikan ijazah sebagai jaminan kerja, apalagi dengan alasan-alasan administrasi yang berbelit,” tandasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika