spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Bulungan Soroti Izin Operasional Indomaret dan Alfamidi

TANJUNG SELOR – Keberadaan jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamidi di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, kini tengah menjadi perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan.

Pasalnya, hingga saat ini beberapa surat izin operasional kedua gerai tersebut belum disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan. Meskipun sebagian besar sudah disampaikan tinggal dari Kecamatan Sekatak yang tengah berproses.

Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi II DPRD Bulungan, Sunaryo, yang menyayangkan kurangnya transparansi dalam proses administrasi operasional kedua ritel tersebut.

Menurutnya, meskipun secara fisik sudah beroperasi dan melayani masyarakat, namun keberadaan Indomaret dan Alfamidi seharusnya disertai kelengkapan dokumen izin operasional yang sesuai dengan ketentuan daerah.

“Ini sangat memprihatinkan. Kita tidak menolak investasi, tapi semua harus sesuai aturan. Kami dari DPRD merasa perlu meminta kejelasan dari pihak Indomaret dan Alfamidi yang telah membuka usaha di Bulungan. Laporan yang kita dapatkan sebagian besar sudah masuk dan tinggal dari Kecamatan Sekatak yang belum, karena ada satu tahapan yang mau diselesaikan,” ucap Sunaryo.

Menurutnya, keberadaan ritel modern memang tidak bisa dihindari sebagai bagian dari dinamika pembangunan dan pelayanan ekonomi masyarakat. Namun, legalitas usaha tetap menjadi hal yang krusial, demi menjaga tertib administrasi dan keadilan usaha, terutama bagi pelaku UMKM lokal.

“Pemerintah dan DPRD harus memastikan semua berjalan sesuai prosedur, agar tidak menimbulkan kecemburuan di tengah pelaku usaha lain yang telah lebih dulu mematuhi aturan,” tambahnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Bulungan melalui Komisi II akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait. Rapat tersebut ditujukan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai status perizinan mereka.

“Kami ingin tahu persis bagaimana tindak lanjutnya. Apakah mereka memang belum menyampaikan izin, atau ada kendala administratif yang perlu diselesaikan. RDP ini penting untuk mendapatkan kejelasan langsung dari manajemen Indomaret dan Alfamidi,” jelas Sunaryo.

“RDP ini, kami harap semuanya menjadi terang benderang. Ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, tetapi bagian dari pengawasan kami, agar tata kelola pemerintahan dan dunia usaha berjalan seimbang dan adil,” tutupnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER