TANJUNG SELOR – Komisi II DPRD Kabupaten Bulungan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga RT 18 dan RT 20 Desa Bunyu Barat, Kabupaten Bulungan, pada Senin (19/5/2025).
RDP dimulai pukul 10.14 WITA dan berlangsung hingga pukul 14.30 WITA, setelah melalui pembahasan panjang dengan berbagai dinamika.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, didampingi Ketua dan anggota Komisi II DPRD Bulungan.
Dalam keterangannya, Riyanto menyampaikan bahwa RDP ini membahas penyelesaian persoalan pembebasan lahan dan rumah warga RT 18 dan 20 Pulau Bunyu oleh PT Pertamina EP Bunyu.
Diketahui, kedua RT tersebut dihuni oleh 54 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 KK telah menerima pembayaran ganti untung dari pihak Pertamina, sementara 22 KK lainnya belum menerima pembayaran karena adanya ketidaksesuaian nilai ganti rugi yang ditawarkan.
“Hasil keputusan rapat hari ini, DPRD akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim terpadu. Tim ini akan terdiri dari DPRD, pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan warga yang terdampak oleh kegiatan operasional PT Pertamina EP Bunyu,” ujar Riyanto kepada wartawan.
Tim terpadu ini akan bertugas meninjau ulang skema pembayaran, agar nilai yang diterima warga yang belum terbayarkan dapat disesuaikan dengan warga yang telah menerima ganti untung sebelumnya.
“Kesimpulan rapat yang cukup panjang ini adalah pembentukan tim terpadu. Tim tersebut akan segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan bersama,” tegasnya.
RDP berlangsung cukup alot, karena belum tercapainya kesepakatan antara warga dan perusahaan terkait nilai ganti rugi. Pihak Pertamina berpedoman pada hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), namun warga menolak hasil tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Warga menilai proses penilaian oleh KJPP tidak transparan dan cenderung tidak akurat, karena hanya dilakukan secara sampling. Mereka menginginkan agar pihak Pertamina turun langsung ke lapangan untuk mengukur lahan, bangunan, serta tanaman tumbuh secara menyeluruh, dan agar ada klasifikasi yang jelas dalam penetapan ganti rugi.
Karena belum tercapai kesepakatan, RDP yang melibatkan berbagai pihak ini akhirnya memutuskan untuk membentuk tim terpadu, sebagai langkah untuk mencapai solusi bersama melalui peninjauan langsung di lapangan.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam