spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Belum Terima Informasi Siapa PJ Wali Kota Tarakan

TARAKAN – Masa jabatan Wali Kota Tarakan akan berakhir pada 1 Maret 2024 atau menyisahkan dua hari lagi. Namun, sampai sekarang belum diketahui secara pasti siapa pengganti Khairul sebagai Pj Wali Kota Tarakan.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan, Yulius Dinandus juga mengakui belum menerima informasi siapa PJ tersebut.

“Sampai saat ini belum ada bocoran nama baik lisan maupun tertulis,” ucap Yulius di Tarakan, Selasa (29/2/2024).

Yulius mengakui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan. Tiga nama tersebut masing-masing merupakan pejabat Pemerintah Kota Tarakan, pejabat Pemerintah Provinsi Kaltara, dan pejabat di lingkup Kemendagri.

Usulan nama tersebut sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan Pj Wali Kota Tarakan yang bakal mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Tarakan yang berakhir pada 1 Maret 2024.

Namun, Yulius enggan menyebutkan siapa nama yang diusulkan tersebut sebab tidak ingin membuat gaduh di tengah masyarakat.

“Saya kira tidak perlu menyebut nama karena demi ketenangan masyarakat. Publik harus menilai itu, tapi ada pertimbangan kebijakan kita bahwa ini kan jabatan-jabatan sangat sensitif di masyarakat,” katanya.

“Saya selalu mengatakan tujuan seorang pemimpin menciptakan ketenangan dan kedamaian, maka salah satu indikator itu maka inisial pun kami tidak pernah sebut ke publik,” sambungnya.

Dikatakannya, persyaratan untuk menjadi seorang Pj harus berasal dari PNS eselon II A. Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu keputusan dari Kemendagri.

Menurutnya, Pj yang nanti akan terpilih harus harus berakhlak dan memiliki kompetensi.

Pj yang terpilih nanti, lanjut Yulius, juga dapat mengevaluasi dan merubah kebijakan pemimpin sebelumnya, dengan catatan berdasarkan persetujuan DPRD dan tetap berlandaskan prosedur yang berlaku.

“PJ punya wewenang untuk mengevaluasi, kalau untuk merubah dengan ketentuan persetujuan DPRD. Kalau memang perlu dievaluasi. Di DPRD kami tidak menutup diri apabila ada ide-ide brilian dan bermanfaat karena ada anggaran perubahan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang ia terima, pelantikan Pj akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Kaltara.

“Saya dengar pelantikannya sudah disiapkan oleh protokol provinsi. Itu yang saya dengar tapi kepastian belum ada karena undangan juga belum ada,” ucapnya.

Penulis: Ade Prasetia

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER