spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dorong Peningkatan Kualitas Pengelolaan Perbatasan Negara, Wagub Kaltara Apresiasi Kunjungan BNPP

NUNUKAN – Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) ke wilayah perbatasan di Provinsi Kaltara.

Menurutnya, kunjungan ini menjadi langkah penting dalam mendorong peningkatan kualitas pengelolaan perbatasan negara, serta pengembangan infrastruktur yang lebih merata dan berkelanjutan di kawasan perbatasan.

Ia menuturkan bahwa perhatian dari pemerintah pusat melalui BNPP sangat dibutuhkan, mengingat posisi strategis Kaltara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus terus diperkuat.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Ingkong Ala juga telah melakukan kunjungan kerja perdana ke sejumlah wilayah perbatasan, seperti Apau Kayan di Kabupaten Malinau serta Long Bawan di Kecamatan Krayan Induk, Kabupaten Nunukan.

Dalam kunjungan tersebut, ia bersama Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, meninjau langsung kondisi lapangan, aktivitas masyarakat, serta mengevaluasi capaian pembangunan yang telah dilakukan di kawasan perbatasan tersebut.

“Dengan adanya kunjungan dari BNPP ini, kami berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat, sehingga pembangunan di perbatasan tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat setempat,” ujar Ingkong Ala.

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kaltara untuk terus memperjuangkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan di wilayah perbatasan, yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal aksesibilitas dan pelayanan dasar.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER