spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dorong Pemerintah Segera Buat Kajian Terkait Nasib Tenaga Honorer

TANJUNG REDEB – Nasib tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menjadi perhatian serius Ketua DPRD Berau, Madri Pani.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, pada bulan Desember 2024 sudah tidak diperbolehkan ada tenaga kerja selain PNS dan PPPK yang mengisi jabatan ASN.

“Tentu itu jadi keresahan para honorer, karena ini bicara nasib banyak orang. Pemkab Berau harus segera buat kajian, jangan sampai salah langkah nantinya,” tuturnya, Senin (18/3/2024).

Dia menilai, jika Pemkab Berau tidak segera mengambi langkah aktif, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Apalagi aturan tersebut bersifat mengikat dan mulai diberlakukan pada Desember mendatang. Butuh kerja cepat, agar memaksimalkan kuota yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.

Selain itu, Madri juga mengingatkan nasib TKD yang kemungkinan tidak terakomodasi. Sebab, pemetaan dan kajian hukum penting dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau.

Tidak hanya itu, perlu adanya inisiatif guna mendorong pemerintah daerah agar segera berkoordinasi dengan Menteri Tata Usaha Negera terkait hal tersebut.

“Harus ada upaya untuk memaksimalkan kuota pengangkatan,” tutupnya. (adv/and)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER