TARAKAN – Sebanyak 16 kapal nelayan di wilayah perairan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tepatnya di sekitar Pulau Tarakan dan Pulau Bunyu, diamakan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan. Puluhan kapal itu diamankan lantaran tidak memiliki kelengkapan dokumen – dokumen perijinan, salah satunya Dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Johanis Medea menuturkan bahwa penangkapan kapal nelayan ini merupakan upaya membantu dan mencarikan solusi persoalan di masyarakat khususnya nelayan pada saat melakukan penangkapan laut.
“Ini sebagai bentuk kehadiran kami, PSDKP tidak diam tapi membantu mencarikan solusi, dan kita dorong mereka (nelayan) tertib dan tertata, sehingga kemudian hari tidak ada persoalan atau konflik di lapangan,” jelas Johanis, Selasa (10/10/2023) usai melaksanakan pertemuan dengan pemilik kapal dan nahkoda.
Dikatakannya , kapal nelayan yang diamankan semuanya akan diserahkan ke provinsi yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara. Untuk sanksi yang diberikan, akan diserahkan ke Provinsi.
“Sanksinya administrasi bukan sanksi pidana, ini kewenangan teman – teman di Provinsi maka kita limpahkan proses tindak lanjutnya. Mungkin sanksi teguran saja dan diarahkan mengurus kelengkapan dokumen apalagi ini nelayan kecil,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Tarakan, Abdul Harrisang mengatakan kapal yang diamankan semuanya tidak memiliki perijinan penangkapan ikan dan pengangkut ikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Iya semua tidak memilik perijinan, pada tanggal 10 Oktober ini kita panggil pemilik kapal dan nahkoda untuk kita berikan pengarahan trus kita berikan informasi bahwa kapal penangkapan ikan wajib memilik dokumen yang saya sebutkan tadi,” terangnya.
Haris mengungkapkan saat ini informasi tentang perijinan penangkapan ikan sudah cukup banyak baik di media massa maupun media sosial bahkan kegiatan sosialisasi juga sering dilakukan sehingga tidak ada alasan tIdka mengetahui.
“Apalagi sekarang dengan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tentang penangkapan ikan terukur itu kan saya rasa banyak yang sudah disosialisasikan,” ungkapnya.
Namun sayangnya, di lapangan masih banyak ditemukan nelayan yang tidak memiliki dokumen perijinan yan lengkap. Pihaknya mengarahkan dan mengimbau agar segera mengurus perijinan ke Dinas Perikanan Provinsi Kaltara.
Dia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan sejak awal 2023 ini. Dari hasil patroli tersebut, beberapa kapal sudah dilakukan pengamanan hingga BAP. Dia menegaskan jika kejadian ini masih berulang ditemukan di lapangan tentu akan ada sanksi administrasi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Terkait dengan perijinan ini ya kita arahkan ke dinas perikanan provinsi untuk mendapatkan rekomendasi,” pungkasnya. (APC)