spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DLHK Kukar Kaji Lokasi Baru Gantikan TPA Bekotok yang Hampir Penuh

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempersiapkan langkah jangka panjang untuk penanganan sampah, seiring kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bekotok yang semakin terbatas.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, sejumlah opsi lokasi baru mulai dikaji sebagai alternatif pengganti TPA yang berlokasi di Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong tersebut.

“Kami masih melakukan verifikasi dan kajian untuk menentukan lokasi yang tepat. Saat ini dua lokasi sedang dipertimbangkan, yakni di Desa Jonggon dan Desa Bensamar,” ujar Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo.

Slamet menjelaskan, lahan di Desa Jonggon diketahui merupakan aset milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar, sehingga perlu dilakukan koordinasi terkait kemungkinan hibah lahan. Sementara lahan di Desa Bensamar masih merupakan aset milik pemerintah desa setempat.

Sembari menyiapkan lokasi baru, DLHK Kukar juga terus mendorong penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Beberapa wilayah yang telah dipetakan antara lain Kecamatan Muara Kaman, Muara Muntai, dan Muara Wis.

“Keberadaan TPS 3R sangat penting untuk mengurangi beban sampah ke TPA dan memberi nilai tambah dari sisi ekonomi,” kata Slamet.

Sebagai bagian dari persiapan jangka panjang, DLHK Kukar juga sedang menyusun studi kelayakan (feasibility study) untuk TPA Bekotok. Sejumlah dokumen perencanaan, termasuk Detail Engineering Design (DED), telah dirancang dan direncanakan masuk dalam tahap pembangunan fisik pada 2025.

“Tinggal dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Pekerjaan Umum,” tutupnya. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER