spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dispora Kukar Jaring Talenta Muda Lewat Anugerah Inspirasi Pemuda 2025

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kembali membuka ruang bagi generasi muda untuk menunjukkan potensi dan kontribusi positifnya, melalui ajang Anugerah Inspirasi Pemuda 2025.

Kepala Bidang Kepemudaan, Kewirausahaan dan Kepramukaan Dispora Kukar, Dery Wardana, mengatakan pendaftaran peserta telah berlangsung sejak 14 April hingga 14 Mei 2025. Ajang ini secara khusus ditujukan bagi pemuda asli Kukar berusia maksimal 29 tahun.

“Ajang ini bertujuan menjaring pemuda yang memiliki bakat, semangat berprestasi, serta kontribusi nyata di masyarakat,” ujarnya.

Tahun ini, Dispora Kukar menyatukan enam kategori penilaian ke dalam satu kegiatan terintegrasi. Kategori tersebut antara lain Duta Pemuda, Pemuda Berprestasi dan Inspiratif, Pemuda Kreatif, Pemuda Pelopor, Wirausaha Muda Pemula Berprestasi, dan Pramuka Berprestasi.

Menurut Dery, penyatuan seluruh kategori dalam satu ajang akan mempermudah proses pembinaan dan penyiapan calon perwakilan Kukar ke jenjang provinsi maupun nasional. Para peserta diwajibkan menyusun proposal kegiatan yang akan menjadi acuan tim juri saat melakukan penilaian langsung di lapangan.

“Prosesnya berjalan selama tiga bulan. April untuk pendaftaran dan seleksi administrasi, Mei dan Juni untuk pelaksanaan program peserta serta penilaian di lapangan,” terang Dery.

Grand Final dijadwalkan berlangsung pada 14 Juni 2025. Namun, penyerahan penghargaan kepada para pemenang akan digelar bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober mendatang.

“Dengan sistem ini, kami ingin menumbuhkan semangat kompetitif dan produktif di kalangan pemuda Kukar. Harapannya, mereka tak hanya mampu menang, tapi juga siap berkontribusi langsung kepada masyarakat,” tutup Dery. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER