spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dispora Kukar Gelar LKBB Kartanegara Kaltim Open 2025, Puluhan Regu Adu Disiplin dan Kekompakan

TENGGARONG — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris (LKBB) Kartanegara Kaltim Open 2025, yang dipusatkan di Tenggarong pada 26 hingga 27 April 2025. Kegiatan ini menjadi ajang perdana yang diinisiasi langsung oleh Dispora Kukar dengan cakupan se-Kalimantan Timur.

Sekretaris Dispora Kukar, Syafliansah, secara resmi membuka kegiatan yang diikuti 34 regu dari berbagai daerah di Kaltim, meliputi Kukar, Samarinda, dan Balikpapan. Peserta berasal dari jenjang SMP, SMA/SMK, hingga purna paskibraka, dengan total lebih dari 600 orang.

“Ini pertama kali kami fasilitasi LKBB tingkat Kaltim. Melihat antusiasme yang sangat tinggi, kami berharap kegiatan ini bisa menjadi agenda rutin ke depannya,” ujar Syafliansah saat membuka acara, Sabtu (26/4/2025).

Ia menyebut, LKBB bukan sekadar kompetisi, namun juga bagian dari pembinaan generasi muda yang berdisiplin dan bermental tangguh, selaras dengan upaya membangun generasi emas 2045.

“Kegiatan ini mendidik anak-anak untuk disiplin, tangguh, dan mampu bekerja dalam tim. Ini nilai-nilai yang penting untuk membentuk karakter generasi muda Kukar dan Kaltim secara umum,” terangnya.

Syafliansah juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak, mulai dari sekolah, pelatih, hingga orang tua peserta. Ia menilai, dengan semangat kebersamaan dan pembinaan yang konsisten, LKBB Kartanegara Kaltim Open dapat terus dikembangkan di masa mendatang.

“Ke depan, kami ingin membawa kegiatan ini ke level yang lebih tinggi, bahkan bisa menjadi ajang tingkat nasional. Tapi tentu saja, itu semua perlu kolaborasi dari banyak pihak,” pungkasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER