spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dispora Kukar dan IKANAS STAN Gelar Binlat Gratis bagi Putra-Putri Daerah

TENGGARONG – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung generasi muda berprestasi. Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui program pembinaan dan pelatihan (binlat) masuk Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, yang digelar bersama Ikatan Alumni STAN (IKANAS) Kukar.

Kegiatan binlat dijadwalkan berlangsung pada 4-12 Mei 2025, dan digelar secara gratis. Sasaran program ini adalah pelajar lulusan SMA/sederajat asal Kukar yang berminat mengikuti seleksi masuk PKN STAN. Lokasi binlat dipusatkan di Komplek Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang.

Kepala Bidang Kepemudaan, Kepramukaan dan Kewirausahaan Dispora Kukar, Dery Wardana, mengatakan binlat ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pemkab Kukar dan PKN STAN.

“Ini bentuk keseriusan kami menyiapkan SDM lokal yang siap bersaing. Sebelum mengikuti tes, mereka perlu dibekali materi dan simulasi soal, sehingga lebih siap,” jelas Dery.

Materi binlat meliputi berbagai aspek yang akan diujikan dalam proses seleksi masuk PKN STAN, mulai dari kemampuan akademik hingga wawasan kebangsaan. Alumni STAN yang tergabung dalam IKANAS Kukar turut dilibatkan sebagai mentor dalam kegiatan ini.

Per 24 Maret 2025, sebanyak 77 peserta telah terdaftar. Namun Dispora Kukar masih membuka pendaftaran hingga 11 April 2025. Dery optimistis jumlah tersebut akan terus bertambah seiring meningkatnya minat pelajar terhadap kampus kedinasan favorit tersebut.

“STAN ini seleksinya ketat, tapi peluangnya terbuka lebar. Jadi meski belum berhasil tahun ini, bisa mencoba di tahun berikutnya. Yang penting semangat belajar dan terus mencoba,” pungkasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER