spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dispar Kukar Gandeng Influencer, Pariwisata Lokal Melesat di Era Digital

TENGGARONG – Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berinovasi dalam mempromosikan keindahan destinasi wisata lokal. Di tengah gempuran era digital, Dispar Kukar menggandeng influencer lokal dan kreator konten untuk memperluas jangkauan promosi pariwisata melalui platform media sosial seperti TikTok, YouTube, dan Instagram.

Plt Kabid Pemasaran Dispar Kukar, Ivan Ahmad, menjelaskan bahwa langkah ini melibatkan kreator populer seperti Faisal VFX dan Asrinda Basri. Mereka memproduksi konten kreatif yang menampilkan destinasi-destinasi unggulan di Kukar, lengkap dengan ciri khas dan gaya masing-masing.

“Kolaborasi ini sudah berjalan dengan baik. Para influencer tidak hanya membuat konten, tetapi juga menyelenggarakan dialog interaktif tentang pariwisata bersama pelajar di sekolah-sekolah. Semua konten tersebut kami unggah di akun media sosial mereka dan akun resmi kami, @visitingkutaikartanegara,” ujar Ivan.

Strategi ini dinilai efektif karena media sosial memiliki jangkauan luas dan potensi bisnis yang terus berkembang. Dengan kreativitas para influencer, destinasi wisata Kukar dipromosikan secara menarik dan mampu memikat perhatian wisatawan lokal maupun luar daerah.

“Kami yakin kolaborasi ini dapat meningkatkan daya tarik pariwisata Kukar, terutama bagi generasi muda yang sangat aktif di media sosial. Ini adalah langkah strategis untuk menjadikan Kukar sebagai destinasi pilihan wisatawan,” tambah Ivan.

Ke depan, Dispar Kukar berkomitmen melanjutkan kolaborasi dengan lebih banyak kreator konten dan memperluas promosi ke pasar nasional hingga internasional. Dengan langkah ini, sektor pariwisata diharapkan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi lokal. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER