spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diskon Tiket Pesawat Libur Sekolah, Bandara Tarakan Tunggu Instruksi Pusat

TARAKAN – Pemerintah akan memberikan diskon tiket pesawat selama libur sekolah pada Juni–Juli 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Teknik dan Operasi Bandara Juwata Tarakan, Fahrudin Rahmad, menyatakan bahwa diskon tiket pesawat bukan hal baru dan telah rutin dilaksanakan setiap musim liburan.

“Seperti sudah kami laksanakan di tahun ini dan tahun kemarin, khususnya di pelaksanaan lebaran Idul Fitri dan tahun baru,” ucapnya di Tarakan, baru-baru ini.

Namun, Fahrudin menambahkan bahwa pelaksanaan diskon tiket tersebut masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Perhubungan, yang merupakan perpanjangan tangan dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Ketika sudah ada surat resmi edaran berkaitan diskon tarif, pasti akan kami laksanakan sebagaimana dengan yang amanatkan ke kami,” kata dia.

Dalam surat edaran sebelumnya, diskon mencakup beberapa jenis layanan seperti Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara, dan Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara. Meskipun diskon tersebut berdampak pada harga tiket, besaran pastinya belum dapat dipastikan.

“Berdasarkan surat edaran kemarin 50 persen, besarnya berapa secara keseluruhan terkait dengan tiket belum kami tahu,” jelasnya.

“Dari kami bisa kami kurangi 50 persen tapi efek atau impact-nya terhadap harga tiket besarnya berasa belum tahu, menunggu instruksi lebih lanjut,” lanjutnya.

Fahrudin juga menyebutkan bahwa diskon serupa telah dilakukan pada periode Natal dan Tahun Baru lalu. Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat libur sekolah mendatang, pihak Bandara Juwata juga berencana membuka rute baru Tarakan–Yogyakarta. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER