spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diskominfo Kukar Dorong Transparansi, Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Desa

TENGGARONG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi pemerintah desa se-Kukar untuk tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappeda Kukar pada Kamis (7/11/2024) ini bertujuan memperkuat tata kelola informasi publik di tingkat desa agar lebih transparan dan akuntabel.

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kukar, Sofyan Agus, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan aparat desa memahami kewenangan dan kewajibannya dalam memberikan layanan informasi publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat desa mengenai pentingnya memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat,” ujar Sofyan Agus.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi pilar penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik. Ia menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan tentang desa, termasuk UU Desa dan Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2024, mengharuskan desa untuk aktif dalam publikasi, diseminasi, dan digitalisasi informasi.

“Kami ingin desa-desa di Kukar dapat menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk mendukung transformasi digital,” tegas Solihin.

Menurut Solihin, keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga upaya mewujudkan pemerintahan desa yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melalui sosialisasi ini, Diskominfo Kukar berkomitmen untuk memastikan setiap desa memiliki kemampuan menjalankan peran sebagai badan publik yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” tambah Solihin.

Sebagai pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat kabupaten, Diskominfo Kukar terus berupaya mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong desa-desa di Kukar menjadi contoh dalam implementasi KIP di tingkat lokal.

Dengan sosialisasi ini, Pemkab Kukar melalui Diskominfo berharap dapat memperkuat tata kelola informasi di desa-desa, menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Adv)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER