spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdikbud Kukar Masukkan Bahasa Kutai Jadi Pelajaran Mulok

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus memperkuat pelestarian budaya lokal dengan menjadikan Bahasa Kutai sebagai mata pelajaran muatan lokal (mulok) di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya mengenalkan dan membiasakan anak-anak menggunakan Bahasa Kutai dalam kehidupan sehari-hari.

“Lewat muatan lokal, kita dorong agar generasi muda tidak hanya mengenal, tapi juga mampu menggunakan Bahasa Kutai dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan Bahasa Kutai adalah bagian penting dari identitas masyarakat Kukar yang harus dijaga di tengah arus modernisasi. Apalagi Kukar kini menjadi salah satu daerah yang berbatasan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga dikhawatirkan bahasa daerah bisa tergerus zaman jika tidak dilestarikan secara serius.

Selain melalui pembelajaran di sekolah, Thauhid menyebut pihaknya juga mendorong pemanfaatan media sosial dan platform digital lainnya untuk mengenalkan Bahasa Kutai secara lebih luas kepada kalangan muda.

“Kita harus kreatif mengenalkan budaya lokal, termasuk melalui medsos yang memang menjadi ruang favorit anak-anak sekarang,” tambahnya.

Atas komitmen tersebut, Pemkab Kukar bahkan telah menerima penghargaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD). Kukar termasuk salah satu dari 20 kabupaten/kota di Indonesia yang dinilai sukses dalam menjaga eksistensi bahasa daerah di dunia pendidikan.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat identitas lokal sekaligus membentuk karakter generasi muda Kukar yang unggul dan berbudaya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER