TARAKAN— Hingga saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara (Kaltara) Wilayah Tarakan belum menerima keluhan masyarakat terkait pelaksanaan acara perpisahan di jenjang SMA dan SMK.
Kendati demikian, Kepala Cabang Disdikbud Kaltara Wilayah Tarakan, Mustari, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan bukan kewajiban, dan jika dilaksanakan, harus dilakukan secara sederhana tanpa membebani orang tua siswa.
“Belum ada laporan yang kami terima sejauh ini, baik dari masyarakat maupun dari Ombudsman. Khusus jenjang menengah, yang menjadi kewenangan provinsi, semua berjalan sesuai anjuran,” ujar Mustari, Rabu (30/4/2025).
Lanjutnya, mengacu pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pada 14 Februari 2025, tentang Himbauan Kegiatan Wisuda/Perpisahan pada Satuan Pendidikan Menengah se-wilayah Tarakan dan Bunyu, ditegaskan bahwa perpisahan boleh dilaksanakan, namun harus dilakukan secara minimalis dan tidak menjadi beban finansial bagi orang tua.
Mustari mencontohkan beberapa sekolah negeri, seperti SMA 4 dan SMA 3 Tarakan yang melaksanakan perpisahan tanpa memungut biaya sepeser pun dari orang tua siswa. “Kalau ada panggung, tenda, dan kursi, itu semua dari sponsor atau pinjaman ke kelurahan. Bahkan tidak ada sama sekali iuran dari orang tua,” jelasnya.
Namun demikian, Mustari tidak menampik bahwa partisipasi sukarela dari orang tua tetap diperbolehkan, selama tidak ditentukan nominal dan tidak difasilitasi oleh pihak sekolah. “Silakan kalau ada orang tua yang mau berpartisipasi, tapi tidak boleh ada penetapan angka. Yang mampu Rp50 ribu, ya Rp50 ribu. Yang mampu lebih, silakan. Tapi jangan sampai itu difasilitasi atau dipungut oleh sekolah, termasuk oleh komite,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun staf TU, tidak boleh sama sekali terlibat dalam pemungutan dana perpisahan. Jika ditemukan pelanggaran, pihak dinas bisa mengeluarkan teguran hingga sanksi administratif.
Mustari menyoroti sensitivitas isu perpisahan ini, apalagi setelah sempat viral keluhan orang tua siswa di media sosial, terkait pungutan perpisahan hingga Rp450 ribu, meskipun itu bukan berasal dari jenjang menengah.
“Intinya, jangan sampai kegiatan perpisahan menjadi beban. Biarkan itu menjadi urusan paguyuban orang tua jika memang ingin dilaksanakan. Sekolah tidak boleh terlibat dalam penggalangan dana dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam