TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) baru saja menerima Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri terkait jadwal libur sekolah menjelang Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
SEB tersebut bertujuan agar pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kantor kementerian agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan.
Kepala Disdik Kota Tarakan, Tamrin Toha mengatakan sesuai dengan surat edaran, siswa mendapatkan kesempatan belajar mandiri di rumah pada awal Ramadan yakni 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025. Jumlahnya ada tujuh hari bila ditambahkan dengan akhir pekan.
Siswa kembali masuk sekolah pada 6 hingga 25 Maret 2025. Durasi belajar di sekolah selama bulan puasa ada dua pekan.
“Nantinya ditambah program yang tujuannya meningkatkan ketakwaan keimanan siswa.Baik itu Islam dan non Islam,” kata Tamrin Toha ditemuin di ruang kerjanya, Kamis, (23/1/2025).
Namun khusus yang beragaman Islam, Disdik akan segera melakukan rapat bersama Kemenag Tarakan terkait program-program yang dijalankan dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan. Direncanakan, kegiatan itu meliputi tadarus, pesantren kilat, dan kajian kegiatan Islam di sekolah.
“Untuk siswa non Islam, mereka akan diberikan kesempatan mendalami sesuai agama masing-masing. Itu untuk tanggal 6-25 Maret 2025,” ujarnya.
Dilanjutkannya, siswa akan kembali libur di tanggal 26-28 Maret 2025 mendatang menjelang libur Idulfitri. Kemudian berkaitan teknis jam masuk dan pulang siswa, belum ditentukan dan masih akan dirapatkan secara teknis. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika