TARAKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan akan membuka posko pengaduan, untuk menampung keluhan masyarakat selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pendaftaran SPMB ini dijadwalkan mulai pada 7 Juli 2025.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Tarakan, Kamal, menjelaskan bahwa pembukaan posko ini merupakan langkah antisipatif agar permasalahan di lapangan bisa segera ditangani.
“Harapannya sih, jika ada persoalan bisa diselesaikan terlebih dahulu di tingkat sekolah. Namun, jika sudah mentok dan tidak ada solusi, barulah datang ke dinas untuk dicarikan jalan keluarnya,” kata Kamal, Kamis (26/6/2025).
Kamal juga menyoroti potensi penyalahgunaan domisili untuk kepentingan pendaftaran SPMB. Dia mengimbau pihak kelurahan untuk aktif mengedukasi warga, agar tidak membuat surat domisili hanya demi mendaftar sekolah.
“Kelurahan jangan langsung menolak permintaan domisili, tapi perlu ditanya dulu tujuannya. Kalau ternyata untuk mendaftar sekolah, sampaikan bahwa sekarang tidak berlaku lagi sistem domisili. Yang sah hanya Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan anak benar-benar tinggal bersama orang tua, dan KK-nya sudah berlaku minimal satu tahun,” tegasnya.
Menurut Kamal, pengecualian hanya diberikan untuk kondisi darurat, seperti anak korban bencana alam atau anak yang terlantar karena alasan sosial.
Tahun ini, SPMB akan menggunakan sistem campuran, yakni online dan manual. Ini dilakukan untuk mengakomodasi proses verifikasi langsung, terutama bagi calon siswa berkebutuhan khusus.
Disdik Tarakan juga telah melakukan pemetaan kuota dan rombongan belajar (rombel) sejak awal, dan data tersebut tidak akan diubah selama proses PPDB berlangsung.
“Masyarakat perlu memahami hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman atau protes saat hasil diumumkan,” ujar Kamal.
Orang tua calon siswa diimbau mulai menyiapkan dokumen penting, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Kamal mengingatkan, agar data pada dokumen tersebut konsisten dan tidak menimbulkan kendala saat pendaftaran.
SPMB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permindikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan menambah rombel (kelas) secara tiba-tiba di setiap sekolah.
“Setiap sekolah sudah kami minta melakukan pemetaan kebutuhan rombel, dan hasilnya sudah kami laporkan ke Kemendikdasmen,” jelas Kamal.
Dia mencontohkan, jika sebuah sekolah hanya membuka dua rombel dengan kapasitas masing-masing 28 siswa, dan kebutuhannya hanya 34 siswa karena ada siswa yang tidak naik kelas, maka jumlah penerimaan akan disesuaikan tanpa penambahan kelas.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam