spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinsos Tarakan: Penggalangan Dana Wajib Punya Izin!

TARAKAN – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Tarakan mengingatkan organisasi masyarakat, lembaga kepemudaan, hingga mahasiswa untuk mematuhi aturan saat melakukan pengumpulan uang atau barang.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021, yang secara tegas mengatur izin dalam kegiatan penggalangan dana.

Kepala Dinsos dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Arbain, menyebut masih banyak organisasi yang menghimpun dana tanpa izin resmi, termasuk untuk donasi lintas daerah hingga luar negeri.

“Permensos mengatur dengan jelas, kalau kegiatan di dalam kota cukup izin wali kota. Kalau antar kabupaten/kota harus dari gubernur. Jika lintas provinsi atau ke luar negeri seperti Palestina, wajib izin dari Kementerian Sosial,” jelas Arbain, Rabu (25/6/2025).

Dia mengungkapkan, pada 2024 terdapat kegiatan pengumpulan dana hingga satu miliar rupiah untuk luar negeri tanpa izin yang sah. Tahun ini, Dinsos akan lebih tegas mengawasi.

“Kami tidak akan mentolerir pengiriman uang ke luar negeri tanpa izin. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin organisasi dan proses hukum sesuai Pasal 13 Permensos,” tegasnya.

Dinsos juga akan mengawasi penggalangan dana melalui media sosial. Arbain menyebut, meskipun metode digital makin umum digunakan, regulasi tetap berlaku.

“Kami perbolehkan donasi online, tapi tetap wajib izin. Kami ingin memastikan semua kegiatan transparan, termasuk waktu dan lokasi pengumpulan agar tidak tumpang tindih,” ujarnya.

Dinsos mengimbau semua pihak untuk mengikuti aturan sebelum melakukan aksi pengumpulan dana dan barang. Selain demi tertib administrasi, hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER