TARAKAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan memberikan penjelasan terkait Surat Edaran (SE) yang mewajibkan masyarakat menggunakan masker saat mengunjungi rumah sakit. SE ini menjadi perbincangan hangat setelah beredar di media sosial pada Kamis malam (12/6/2025).
Kepala Dinas Kesehatan Tarakan, dr. Devi Ika Indriati, menjelaskan bahwa imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus COVID-19.
Menurut dr. Devi, penggunaan masker di rumah sakit merupakan kewajiban bagi pengunjung. Hal ini mengingat banyaknya penderita penyakit menular di rumah sakit, tidak hanya yang diduga mengidap COVID-19.
“Sehingga bagi pengunjung RS sangat diharapkan untuk menggunakan masker sebagai salah satu bentuk pencegahan dan kewaspadaan terhadap risiko penularan penyakit selama di RS,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (13/6/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini kasus COVID-19 di Tarakan masih nihil. Laporan mingguan dari Puskesmas menunjukkan zero report, alias tidak ada kasus. Tidak hanya COVID-19, penyakit menular lainnya juga dipantau setiap minggu oleh Dinkes Tarakan.
Meski demikian, dr. Devi tetap mengimbau masyarakat untuk waspada dan terus menerapkan pola hidup sehat.
Dinkes Tarakan juga melaksanakan sejumlah upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Pertama, pemantauan dan pelaporan cepat terhadap kasus ILI (Influenza Like Illness), SARI (Severe Acute Respiratory Infection), pneumonia, dan COVID-19 melalui Event Base Surveillance (EBS) dalam waktu kurang dari 24 jam, serta pelaporan mingguan melalui Indicator Base Surveillance (IBS).
Kedua, penguatan kewaspadaan standar dalam pencegahan dan pengendalian infeksi di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, meningkatan promosi kesehatan terkait kewaspadaan terhadap COVID-19, seperti penggunaan masker bagi yang sakit atau berada di kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, serta penggunaan hand sanitizer.
Keempat, imbauan kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernapasan dan memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko.
Kelima, memaksimalkan surveilans ILI dan SARI, masing-masing di Puskesmas Karang Rejo dan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan.
Keenam, pemanfaatan RDT Antigen COVID-19 yang telah didistribusikan ke seluruh Puskesmas. Dengan langkah-langkah tersebut, Dinkes Tarakan berharap masyarakat tetap siaga namun tidak panik, serta aktif berperan dalam menjaga kesehatan diri dan lingkungan sekitar.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam