spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinkes Tarakan Temukan Puluhan Kasus Baru HIV

TARAKAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan mencatat sebanyak 30 kasus baru HIV ditemukan dari Januari hingga April 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Tarakan, Irwan Yuwanda, Kamis (29/5/2025).

Menurutnya, jumlah tersebut merupakan temuan baru dalam kurun waktu empat bulan pertama tahun ini. Sementara itu, untuk kasus lama, pihaknya masih harus membuka data per layanan melalui aplikasi Sistem Informasi HIV-AIDS (SIHA).

“Kami perlu mengecek ulang status pasien lama apakah termasuk Lost to Follow Up (LFU) atau Meninggal Dunia (MD). Proses ini membutuhkan waktu karena datanya tersebar di masing-masing layanan,” jelasnya.

Saat ini, pengobatan HIV telah tersedia di enam puskesmas dan seluruh rumah sakit yang tersebar di Kota Tarakan.

Sebagai bentuk pencegahan penyebaran HIV, Dinkes Tarakan terus menggalakkan berbagai upaya, di antaranya Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada kelompok populasi kunci dan populasi khusus.

Selain itu, kegiatan skrining juga diperkuat untuk menjangkau kelompok-kelompok berisiko tersebut. Upaya pengobatan pun menjadi salah satu langkah penting dalam pengendalian penyebaran virus HIV di masyarakat.

Meski demikian, Irwan mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam upaya penanggulangan HIV. Salah satunya adalah sulitnya menjangkau kelompok populasi tertentu, seperti Wanita Pekerja Seks (WPS), untuk dilakukan skrining atau deteksi dini. Selain itu, masih ada penderita yang menunda pengobatan meskipun sudah terkonfirmasi positif HIV.

“Kami juga masih menghadapi tantangan stigma negatif dari masyarakat terhadap orang dengan HIV. Stigma ini menjadi penghalang besar dalam proses penanganan dan perawatan pasien,” tambahnya.

Dinkes Tarakan berharap ke depan dapat menjangkau lebih banyak kelompok risiko dan meningkatkan kesadaran masyarakat, tentang pentingnya deteksi dini serta pengobatan HIV, guna menekan angka penyebaran penyakit ini di Kota Tarakan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER