spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinkes Kukar Perkuat Peran Posyandu melalui Rakor dan Bimtek 2024

TENGGARONG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Posyandu se-Kukar untuk Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, pada Senin (18/11/2024) ini bertujuan memperkuat peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dasar Dinkes Kukar, Waode Ida Nuraida, menekankan pentingnya keberadaan Posyandu dalam membantu kepala desa dan kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat.

Ia menyebut Posyandu memiliki tugas strategis dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.

“Peran Posyandu tidak hanya pada layanan kesehatan, tetapi juga meliputi pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta bidang sosial,” ujar Waode.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan komitmen lintas sektoral untuk pembinaan Posyandu aktif sekaligus memperkuat kapasitas pemberdayaan masyarakat. Acara ini dihadiri perwakilan dari DPMD Kukar, Disdikbud Kukar, Dinas PU Kukar, Dinas Perkim Kukar, Dinsos Kukar, Satpol PP Kukar, penanggung jawab pengelola Posyandu dari 32 Puskesmas, dan TP PKK Kukar.

Melalui kolaborasi ini, Dinkes Kukar berharap Posyandu holistik integratif dapat berfungsi optimal di seluruh wilayah Kukar. “Kemitraan lintas sektor sangat penting untuk memastikan Posyandu mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” tambah Waode.

Tujuan akhir dari kegiatan ini adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kukar. “Dengan Posyandu yang berdaya dan terintegrasi, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung melalui pelayanan yang lebih baik,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER