spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinilai Tidak Mengantongi Izin, Reklamasi Bernuansa Kampanye Bakal Ditertibkan

TANJUNG SELOR – Spanduk, baliho, reklame yang terpampang pada sejumlah ruas jalan Poros di Kabupaten Bulungan, nampaknya tidak semua mengantongi izin.

Beberapa spanduk yang mayoritas terpasang, bernuansa kampanye. Hal itu terlihat dari isi spanduk yang bertuliskan kata ajakan untuk memilih, foto bakal pasangan calon, visi-misi dan simbol jari.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bulungan, Imam Hidayat menuturkan beberapa reklame yang terpasang itu sebagian diantaranya tidak membayar pajak.

“Kalau dilihat itu kebanyakan reklame iklan politik. Tapi, mereka tidak pernah mengurus izin dan tidak membayar pajak,” ujarnya, kepada media ini, Rabu (3/10/2023).

Pihaknya berharap, peserta pemilu atau partai politik maupun bakal calon bisa tertib, dan ikuti aturan main dalam perhelatan pesta demokrasi. Karena, saat ini sepengetahuannya belum memasuki tahapan kampanye.

Apalagi, kalau berdasarkan pada PKPU 15 tahun 2023,tahapan kampanye itu baru dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024.

“Kalau sudah memasuki masa kampanye, reklame itu tidak dikenakan pajak. Tetapi, kalau belum masuk masa kampanye wajib membayar pajak,” tuturnya.

Adapun, untuk besaran pajak, disesuaikan dengan ukuran reklame dan tempat pemasangan. Artinya, ada beberapa indikator untuk menenutukan tarif tersebut. Pihaknya, akui telah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait hal tersebut.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bulungan, Hendrik Chairi mengaku akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan sebelum melakukan penindakan.

Termasuk, nanti akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kita akan kolaborasi dengan OPD terkait dalam urusan penindakan. Seperti dari Bawaslu maupun DPMPTSP,” pungkasnya. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER