spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Ilegal, 1 Ton Beras Asal Malaysia Diamankan di Pelabuhan Tarakan

TARAKAN – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Tarakan berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 1 ton beras ilegal asal Malaysia.

Penindakan dilakukan pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di Pelabuhan Tengkayu II Perikanan yang terletak di Jalan Gajah Mada.

Sebanyak 1 ton beras tersebut dikemas dalam 100 karung berukuran 10 kilogram bertuliskan Cap Limau.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syahputra Manik, melalui Kepala Seksi Humas, Iptu Rusli, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh personel Satpolairud.

“Dari patroli rutin, mereka mendapati sebuah aktivitas mencurigakan orang yang sedang menaikkan barang ke atas mobil pick-up,” terang Iptu Rusli, Kamis (12/6/2025).

Petugas kemudian melakukan pengejaran, menghentikan kendaraan, dan memeriksa muatan. “Ditemukan 100 karung beras asal Malaysia ukuran 10 kilo,” tambahnya.

Setelah itu, barang bukti dan sopir dibawa ke Pos Polairud untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, petugas tidak menemukan dokumen kepemilikan maupun asal usul beras tersebut.

Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Balai Karantina, Bea Cukai, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kota Tarakan.

Dari hasil koordinasi tersebut, diputuskan bahwa barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses lebih lanjut, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku mengenai barang dari luar negeri yang wajib cukai.

“Kapal pengangkut sudah tidak ditemukan di lokasi kejadian, petugas hanya menemukan aktivitas muat barang dari dermaga Pelabuhan Tengkayu II ke atas pick-up,” jelasnya.

Sementara itu, sopir mengaku hanya diperintahkan untuk mengambil barang dan tidak mengetahui siapa pemiliknya. Saat ini, statusnya masih sebagai saksi. Selain sopir, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai saksi, yakni buruh yang membantu mengangkat barang. Ketiga saksi tersebut berinisial IDM, SRT, dan SR.

“Supir hanya disuruh ambil beras dari Pelabuhan Tengkayu II, lalu dibawa ke Belakang Ramayana atas nama Syamsuddin. Sedangkan yang memerintahkan sopir ini namanya Jojo yang katanya teman dari sopir. Dalam kasus ini, tidak ada oknum yang terlibat, semua mengarah kepada warga sipil,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER