TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, yang diduga berasal dari jaringan Tarakan. Dua orang tersangka, berinisial AVW dan J, diamankan dalam penggerebekan di salah satu penginapan di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Derry Eko Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Sekatak.
“Tim kami segera bergerak dan melakukan penggerebekan ke lokasi,” ujar Derry kepada awak media, Jumat (4/7/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan total barang bukti sabu seberat 255,71 gram, yang terbagi dalam berbagai kemasan, serta sejumlah alat bukti lainnya.
Dari tangan tersangka AVW, polisi menyita 89 bungkus plastik klip kecil, 4 klip sedang, dan 2 klip besar berisi sabu dengan total berat 12,46 gram, satu timbangan digital, satu tas hitam, satu unit ponsel Samsung Galaxy A05S, serta uang tunai Rp 500 ribu.
AVW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka J dan berencana mengedarkannya di wilayah Bulungan. Ia juga mengakui menerima uang operasional dari J sebesar Rp 500 ribu.
Selanjutnya, polisi turut mengamankan tersangka J yang berada di lokasi yang sama. Dari tangan J, ditemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 243,25 gram. Sabu ini diduga berasal dari Tarakan dan akan diedarkan di wilayah Bulungan.
“Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ulasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Seluruh barang bukti sabu seberat 255,71 gram telah dimusnahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bulungan, disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan sejumlah pihak terkait.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Polresta Bulungan berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Bulungan,” tutupnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam