spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan Dorong Investor Agar Miliki Kantor Tetap di Bulungan

TANJUNG SELOR – Kontribusi perusahaan bagi daerah menjadi atensi DPRD Bulungan, pasalnya masih ditemukan adanya perusahaan yang bergerak di Bulungan akan tetapi berkantor di luar Bulungan.

Kemudian, juga ditemukan adanya perusahaan yang masih mengandalkan Sumber Daya Manusia (SDM) dari luar daerah. Padahal, SDM di dalam daerah sendiri mumpuni untuk mendukung operasional tiap perusahaan.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung kala dikonfirmasi oleh wartawan. Dikatakan, keberadaan perusahaan tersebut juga memiliki andil yang bagus terhadap peningkatan pendapatan bagi daerah.

“Hal ini juga berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi, memberikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja di daerah, serta bermanfaat bagi daerah dari sisi penerimaan pajak,” kata Tasa Gung, Senin (3/2/2025).

Dengan diperdayakan tenaga kerja lokal baik di Bulungan maupun dari luar yang berdomisili di Bulungan, diharapkan dapat mengurangi pengangguran, yang nantinya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat. “Kita mendorong perusahaan-perusahaan yang bergerak di Bulungan, tanpa terkecuali semua sektor supaya memperhatikan hal ini. Karena kasian, ketika dalam operasionalnya masih mengandalkan tenaga kerja luar, maka kita ini hanya sebagai penonton jadinya,” tegasnya.

Disamping itu, adanya kantor tetap di Bulungan akan mencerminkan kemajuan daerah. Jadi pada kesimpulannya kehadiran perusahaan ini memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi kesejahtaran masyarkat.

Jadi tidak hanya berpatok pada perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, akan tetapi juga pertambangan, perikanan, dan industri lainnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER