spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Demi Judi Slot, Pria di Tarakan Gelapkan Uang Mahar Pernikahan

TARAKAN – Pria berinisial CH (30) ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tarakan lantaran melakukan penggelapan  uang mahar pernikahan. Polisi menyebut hasil penggelapan uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi slot.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra pun menjelaskan kronologi terungkapnya kasus ini melalui pers rilis yang dilaksanakan, Senin (11/12/2023) sore.

Dijelaskannya, pada 29 Juni 2023 pelaku CH memberitahu orang tuanya bahwa dia ingin menikahi pacarnya bernama DT.  Pelaku kemudian meminta uang untuk mahar pernikahan kepada orang tuanya sebesar Rp 60 juta. Orang tua CH menyetujui dan memberikan uang tersebut.

“Untuk pengiriman uang terjadi beberapa kali hingga nominal mencapai Rp 57.500.000,” terang Randhya.

Kemudian pada 5 Desember 2023, orang tua CH didatangi keluarga calon istri pelaku dan menanyakan uang mahar. Ia pun menjelaskan bahwa telah memberikan uang tersebut kepada CH.

Usut punya usut, ternyata CH tidak memberikannya kepada calon istrinya.Murka mendengar kelakuan anaknya, ia langsung melaporkan kejadian ini kepada Polres Tarakan.

Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan pelaku terindikasi telah melarikan diri ke Balikpapan menggunakan kapal.

“Unit resmob berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek Pelabuhan Balikpapan. Tersangka CH berhasil diamankan pada tanggal 9 Desember 2023 di Balikpapan dan langsung di bawa ke tarakan untuk proses lebih lanjut,”paparnya.

Adapun kerugian dalam kasus ini senilai Rp 57.500.000. Kepada polisi, pelaku CH mengakui telah melakukan penggelapan terhadap uang mahar yang dimintanya kepada korban yang notabenenya adalah orang tuanya.

Pelaku juga mengakui telah menggunakan uang Rp 10 juta untuk membayar wedding organizer. Sementara sebagian lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan  bermain judi slot.

Atas Perbuatannya tersangka CH dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 376 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun. “Proses hukum selanjutnya akan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER