spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Damkar Kukar Tingkatkan Kompetensi, Personel Didorong Ikuti Sertifikasi Inspektur 1

TENGGARONG – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dengan menargetkan sertifikasi Inspektur 1 bagi personelnya pada 2025. Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dalam inspeksi bangunan serta memastikan standar keselamatan kebakaran terpenuhi.

Kepala Disdamkarmatan Kukar, Fida Hurasani, menjelaskan bahwa pemeriksaan kelayakan bangunan, jalur evakuasi, dan mitigasi risiko kebakaran tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dibutuhkan tenaga profesional yang memiliki sertifikasi khusus agar hasil inspeksi lebih akurat dan sesuai standar keselamatan.

“Personel yang melakukan inspeksi harus memiliki sertifikasi agar bisa memastikan bahwa bangunan yang diperiksa telah memenuhi standar keselamatan kebakaran,” ujarnya.

Untuk mempercepat pencapaian target ini, Disdamkarmatan Kukar tengah menjalin kerja sama dengan Disdamkarmatan Samarinda yang sudah memiliki tenaga bersertifikasi Inspektur 1. Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih mendalam bagi personel Kukar sebelum menjalani pelatihan resmi.

“Sertifikasi Inspektur 1 memerlukan pelatihan yang lebih kompleks dibandingkan pelatihan dasar pemadam kebakaran. Oleh karena itu, kami menyiapkan pendampingan agar personel lebih siap dalam menjalani proses ini,” tambah Fida.

Saat ini, Disdamkarmatan Kukar telah mengajukan permohonan pelatihan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar. Fida optimistis program ini dapat berjalan tahun ini sehingga pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan di Kukar semakin profesional dan sesuai dengan standar nasional.

“Dengan adanya personel bersertifikasi, kami berharap layanan kami semakin baik, tidak hanya dalam pemadaman kebakaran tetapi juga dalam upaya pencegahan melalui inspeksi bangunan yang lebih profesional,” pungkasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER