TARAKAN – Dua orang laki-laki berinisial AD (30) dan BD (33) dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan lantaran terlibat pencurian sepeda motor dan mesin speedboat 15 PK. Kejadian pencurian itu terjadi pada 31 Agustus 2023, di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pamusian Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P. Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban yang melaporkan motor miliknya telah hilang.
“Korban sempat menanyakan tetangga motor miliknya hilang, karena tidak ditemukan korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta, lalu korban melapor ke polisi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra dalam rilisnya didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhammad Izzadin Abdillah, Kamis (16/9/2023) sore.
Selanjutnya, pada Sabtu (2/9/2023), korban menerima telpon dari karyawannya bahwa pos pembelian miliknya dalam keadaan terbuka. “Korban mengecek ke lokasi melihat bahwa satu unit mesin PK 15 Yamaha dan body speedboat dan jeriken berisi solar sudah tidak ada. Korban langsung melapor ke Polres Tarakan,” urainya.
Korban pun kembali membuat laporan ke Polres Tarakan. Dari dua laporan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para tersangka.
Kemudian pada 9 November 2023 sekira pukul 15.00 Wita, Unit Resmob terlebih dahulu mengamankan pelaku BD dikediamannya yang berada di daerah Beringin. Satu jam setelahnya, polisi kembali mengamankan pelaku AD di daerah Selumit.
“Kedua tersangka di amankan ke mako polres tarakan untuk proses pemerisaan lebih lanjut ,”ucap Randhya.
Kepada polisi, keduanya membenarkan bahwa telah melakukan pencurian. AD merupakan otak pelaku pencurian sepada motor dan mesin speedboat. “Krononologis, pelaku AD bersama rekannya inisial RD masih DPO melihat ada motor di depan rumah. Kemudian AD dan RD mengambil motor tersebut dan menjual dengan harga Rp 300 ribu,” ujarnya.
Adapun untuk mesin speedboat 15 PK, yang diambil AD merupakan mesin milik tetangganya di belakang BRI Kelurahan Selumit Pantai. “AD bekerja sendiri curi mesin speedboat. Namun saat penjualan mesin speedboat, dibantu rekannya bernama BD dan dijual Rp 8,5 juta. BD menerima bagian Rp 1 juta,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku AD dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara untuk pelaku AD. Sementara untuk BD yakni Pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama kurungan maksimal 4 tahun penjara.
“AD ini juga residivis 2 kali masuk Lapas. Tahun 2016 dan 2018 dan ini tahun 2023 melakukan kejahatan ketiga kalinya. Untuk tersangka BD pernah masuk lapas karena terlibat kejahatan lain yakni menggunakan narkotika,” pungkasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika