TARAKAN – Moses, satu dari puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang gagal berangkat ke Malaysia untuk bekerja.
Pria 71 tahun itu tertangkap polisi saat dilakukan pemeriksaan dokumen identitas para penumpang kapal yang baru saja tiba di Tarakan. Kapal itu diketahui datang dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan akan melanjutkan perjalanan menuju Nunukan dan Malaysia.
Dalam pemeriksaan tersebut, Moses diketahui tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di Malaysia. Dia diduga menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dikonfirmasi awak media, pria asal Desa Painapang, NTT ini pun menceritakan alasan nekat mencari pekerjaan secara ilegal di Malaysia.
Dijelaskannya, rencana keberangkatan ke Malaysia merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, dia pernah bekerja di Malaysia, tepatnya di Kota Kinabalu, sebagai buruh perkebunan pada tahun 2000 hingga 2021.
Setelah kontraknya habis, dia kembali ke kampung halamannya NTT. Namun di tahun 2024, Moses kembali diajak majikannya untuk bekerja sebagai buruh perkebunan. Alhasil dirinya tergiur untuk kembali bekerja di Malaysia. Diakuinya, selama bekerja di Malaysia, dia tidak dilengkapi identitas secara legal.
Moses mengaku nekat mencari pekerjaan secara ilegal ke Malaysia, lantaran sulit mendapat kerja di kampung halamannya. Apalagi usianya sudah tua dan tidak memiliki keahlian khusus.
“Susah cari kerja pak. Anak saya tidak ada. Tinggal saya sendiri sama istri. Sulit cari kerja pak di kampung,” ujar Moses dengan nada tangisan, Kamis (14/11/2024).
Per bulannya, kata Moses, dirinya digaji 800 Ringgit atau jika dirupiahkan sebesar Rp 2.843.200,00. Dengan adanya penangkapan ini, dirinya berharap segera dikembalikan ke kampung halamannya.
“Mau kembali saja pak. Dari pada saya jadi begini,” ujarnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam