spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curhat Pekerja Subkontraktor PRI, Ngaku Dipecat Usai Lakukan Aksi Damai di DPRD Tarakan

TARAKAN – Sejumlah Pekerja mengaku dipecat usai melakukan aksi damai di depan Gedung DRPD Tarakan pada Kamis (12/10/2023) lalu. Mereka mengaduhkan dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh subkontraktor PT Phoenix Resources International (PRI). Diketahui empat subkontraktor PRI tersebut antara lain PT MAS, PT SJI, PT Xirui dan PT Shandong.

Basran, salah satu pekerja dari PT Mitra Agung Solusindo (MAS) yang harus menerima nasib lantaran dipecat secara sepihak. Dia menyebut selain dirinya, ada 30-an pekerja dari sejumlah sub kontraktor yang juga dipecat secara sepihak.

Basran mengungkapkan ada beberapa poin yang dia sesalkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Yang pertama , kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menurutnya dicampuradukkan dengan tenaga harian lepas. Kedua persoalan pekerja yang dipecat secara sepihak tanpa adanya surat peringatan ataupun surat pemutusan kontrak kerja. Kemudian ketiga, dipecatnya pekerja lokal Tarakan dan digantikan pekerja dari luar daerah.

“Pengangguran di Tarakan masih banyak, itu kami sayangkan,” ujar Basran, Selasa (17/10/2023).

Selain itu, menurutnya, fakta dilapangan menunjukkan masih banyak TKA China bekerja bukan pada keahlian khusus . “Sekelas helper, mencangkul dan menyekop. Artinya  tidak sesuai kualifikasi distandarkan negara. Kami ingin aturan masuknya TKA China ditegakkan,” harapnya.

Bicara masalah kontrak PKWT, di dalamnya mencakup masalah gaji, upah dan jam kerja, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk jam kerja, dia mengakui bekerja dari pukul 06.30 sampai 18.30 Wita.

“Ataupun terjadi addendum perubahan, pukul 07.00 WITA masuk, pulang 18.30 WITA. Dan tetap terhitung 11,5 jam kerja atau actual kerja 9 jam dengan istirahat 2 jam, itu di luar dari ketentuan peraturan perusahaan nomor 35 Tahun 2001 pasal 21 ayat 1 bagian a dan b,” paparnya.

Kemudian, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak juga dialami pekerja. Menurutnya, seharusnya jika ada PHK, harus disertai alasan yang seharusnya menyebabkan ada indikasi dilakukan pemutusan kerja. Seperti melakukan pemukulan ataupun pelecehan.

“Tapi ini tidak ada. Kemarin kami aksi hanya damai musyawarah kepada sub kontraktor dan owner dalam hal ini PRI terkait hak-hak kami sebagai karyawan. Tapi itu tidak terpenuhi, tiga kali kami adakan bipartite dan itupun tidak terpenuhi, makanya kami lapor ke DPRD Tarakan. Aksi kemarin kami di DPRD termasuk imbas pemecatan makanya kami angkat  poin itu, mengapa kami lari ke DPRD,” katanya .

Senada dengan Basran, Dendi Setiawan juga mengalami hal serupa. Sedihnya, dia mengaku dipecat hanya melalui sebuah pesan WhatsApp.

Dendi Setiawan,  tenaga harian subkontraktor PT Sang Jaya Indo (SJI) ini menceritakan, jika pemecatan itu dialami puluhan pekerja. Usai melakukan aksi aduan bertemu DPRD yang dia sebut sebagai musyawarah, beberapa pekerja langsung dipecat termasuk dirinya. Dia menduga  alasan pemecatan karena mereka mengikuti aksi aduan ke DPRD beberapa waktu lalu.

“Begitu selesai kami diminta tanda tangan kontrak kerja, tapi setelah tanda tangan kami malah di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Namanya pemecatan itu harus ada prosedurnya, apakah ada SP-1, SP-2 dan SP-3, ini tidak ada dan pemecatan juga melaui pesan WhatsApp tidak ada surat pemecatan,” ungkapnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER