TARAKAN – Kasus COVID-19 di Indonesia kembali merangkak naik. Pada Kamis (21/12/2023), tercatat penambahan 453 kasus, pasien sembuh bertambah 569, sementara catatan kematian COVID-19 lebih tinggi dari hari sebelumnya yakni sembilan jiwa, menurut catatan resmi Kementerian Kesehatan RI.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Tarakan, Devi Ika Indriarti mengimbau masyarakat menerapkan 3 M, yakni suatu gerakan pencanangan penerapan Protokol Kesehatan bagi seluruh masyarakat. Gerakan 3M terdiri atas memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Meskipun saat ini status endemi, kalau demam batuk pilek yang dengan Covid-19 itu sudah dianggap sama dengan penyakit lain karena sudah bisa dikendalikan.Tapi kan kita harus tetap waspada dengan melakukan 3 M,” ucapnya dokter Devi saat diwawancarai awak media belum lama ini.
Menurutnya, masyarakat harus tetap waspada mengingat di beberapa daerah di Indonesia sudah terjadi peningkatan kasus Covid-19. Ia juga menghimbau masyarakat untuk memakai masker, terlebih jika mengalami sakit.
“Jadi kalau dulu semua wajib pakai masker, sekarng kalau yang demam batuk pilek harus pakai masker. Atau pergi ke rumah sakit pakai masker , karena kita rentan tertular kalau ke pelayanan kesehatan juga tetappakai masker,” katanya.
Kendati terjadi peningkatan kasus Covid-19, ia mengatakan masyarakat tidak perlu terlalu panic “Tingkatkan 3 Mnya, menjaga jarak, memakai masker kalau sakit, memastikan kalau pulang cuci tangan dengan sabun atau hansdsanitizer,” katanya.
Disinggung kasus Covid-19 di Tarakan, ia menyebut tidak ada peningkatan kasus yang siginifikan. “Tapi kalau peningkatan kasus belum ada. Kalau vaksin Covid-19 belum ada distribusi dan arahannya. Karena kemaren adanya cuman inavac, tapi tidak bisa untuk booster. Jadi hanya bisa untuk dosis 1 dan 2,”pungkasnya.
Berkaitan dengan melonjaknya kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengimbau agar seluruh masyarakat dapat mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/4815/2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap lonjakan kasus Covid-19. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika