spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Peredaran BBM Oplosan, Polres Malinau dan Disperindagkop Awasi SPBU

MALINAU – Polres Malinau bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Malinau melakukan pengawasan langsung ke salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Malinau, kemarin.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum, dalam mencegah peredaran bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang merugikan masyarakat.

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan fisik BBM, pendataan distribusi, hingga pengecekan dokumen kelayakan dan sertifikasi bahan bakar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan BBM yang disalurkan ke masyarakat sesuai dengan standar nasional dan aman untuk digunakan.

Kapolres Malinau, AKBP Imam Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Reginald Yuniawan menyampaikan, pengawasan ini merupakan langkah antisipatif demi menjaga keselamatan dan hak konsumen.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir praktik-praktik curang seperti pencampuran BBM dengan zat berbahaya yang dapat merusak mesin kendaraan, bahkan membahayakan nyawa pengguna jalan.

“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan akibat penggunaan BBM yang tidak sesuai standar. Selain dapat merusak kendaraan, hal ini juga bisa membahayakan keselamatan pengendara,” ujarnya.

Masyarakat pun diminta untuk tidak khawatir secara berlebihan, namun tetap waspada. Bila menemukan adanya praktik mencurigakan terkait penjualan BBM, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada aparat terdekat.

Dengan adanya kerja sama aktif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan peredaran BBM oplosan dapat berjalan lebih efektif.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER