spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cabuli Anak Tiri, NS Mengaku Khilaf

TARAKAN – Polisi menangkap seseorang pria berinisial NS (50 tahun) karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Kepada polisi, dia mengaku tega memegang bagian intim anak tirinya karena khilaf.

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, melalui melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan ayah kandung korban.

Kecurigaan muncul saat anaknya tiba-tiba menangis dan tidak lagi mau tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya. Ayahnya pun langsung bertanya tentang hal tersebut.

“Lalu korban memberitahu karena takut dengan ayah tiri korban. Kemudian ayahnya bertanya kembali kenapa takut dan korban menjelaskan bahwa telah dicabuli ayah tiri sebanyak tiga kali,” ucap Randhya di Tarakan, pada Senin (20/1/2025).

Randhya mengungkap pelaku tertangkap pada Rabu (15/1/2025) di kediamannya yang berada di Kelurahan Selumit.

Ironisnya, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan keji itu di rumahnya sejak Juli 2024 atau selama 7 bulan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Akibat tindakannya, pelaku terancam 12 tahun kurungan penjara sesuai aturan Undang-undang.

Semetara itu, pelaku NS mengakui perbuatan tak terpuji ini dilakukan, karena korban yang sering tidak pulang ke rumah.

Lantaran merasa kesal dengan perilaku korban, pelaku pun khilaf hingga meraba bagian intim korban.

“Itu aku lakukan untuk aku nasehatin. Tapi itu salah dalam undang-undang. Itu aku bilang ke dia (korban) ini kah kau cari (sambil mereba bagian intim korban). Jadi kami satu hari satu malam pergi mencari dia itu hari sama mama kandungnya sendiri,”ujarnya.

“Itulah kekhilafan ku,” sambungnya.

Ditambahkan Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Riska Aulia Mahatmi mengatakan, untuk kondisi korban saat ini mengalami trauma. Dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan psikolog untuk lebih memastikan terkait pengakuan korban dan juga pelaku. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER