spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Tana Tidung Bahas Kolaborasi Strategis dengan Investor Asing untuk Pembangunan Berkelanjutan

JAKARTA — Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, menggelar pertemuan lanjutan bersama Direktur PT. GER Lestari, Mr. Jhon Embiricos, dan Ms. Marinah Harris Embiricos di Jakarta.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi sebelumnya yang telah membangun fondasi komitmen kuat antar pihak untuk mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai peluang strategis dibahas secara mendalam, mulai dari pengelolaan kawasan mangrove hingga potensi besar sektor kelautan dan perikanan. Menurut Bupati Ibrahim Ali, kawasan mangrove di KTT menyimpan nilai ekologis yang tinggi sekaligus potensi ekonomi yang dapat dioptimalkan tanpa merusak lingkungan.

“Kami menyoroti pentingnya pemanfaatan kawasan mangrove secara bijak. Ini bukan hanya soal pelestarian lingkungan, tetapi juga tentang bagaimana kawasan tersebut bisa menjadi sumber ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal,” ujar Ibrahim Ali.

Selain mangrove, potensi investasi di sektor perikanan dan kelautan juga menjadi fokus diskusi. Pemerintah daerah dan pihak investor sepakat bahwa kerja sama lintas sektor dan lintas negara merupakan kunci untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menciptakan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kolaborasi seperti ini harus terus kita intensifkan. Bukan hanya soal modal dan investasi, tetapi juga pertukaran pengetahuan, teknologi, dan nilai-nilai keberlanjutan,” tegas Bupati.

Pertemuan ini menandai langkah serius Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam membuka diri terhadap kemitraan internasional yang visioner, sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang kini menjadi perhatian global. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER