TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, menyampaikan nota penjelasan mengenai sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Bulungan yang berlangsung di Ruang Sidang Datu Adil, Senin (25/11/2024).
Salah satu raperda yang dipaparkan adalah perubahan konsep Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). “Hal ini sebagai implementasi Pasal 314 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ujar Syarwani.
Ia menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut bertujuan untuk memperkuat peran BPR dalam menggerakkan perekonomian daerah serta mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bulungan.
Delapan raperda lainnya yang juga disampaikan adalah:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bulungan Tahun 2024-2044
- Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
- Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tenaga Kerja Lokal
- Raperda tentang Kabupaten Layak Anak
- Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Raperda tentang Tata Kelola Perkebunan
Terkait raperda tentang tenaga kerja lokal, Bupati menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk mendukung fungsi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang optimal.
“Ini akan menjadi dasar hukum untuk melaksanakan pengawasan hingga melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Martinus
Editor: Agus S