spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kukar Resmikan Kantor Lurah Bukit Biru: Minta ASN Ubah Pola Kerja

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, meresmikan kantor baru Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Rabu (7/5/2025). Dalam sambutannya, Edi menekankan pentingnya perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) setelah hadirnya fasilitas pelayanan yang lebih layak.

“Kalau kantornya sudah bagus, maka semangat dan budaya kerjanya juga harus ikut berubah. Jangan lagi kerja asal-asalan,” tegas Edi di hadapan lurah dan jajaran pegawai kelurahan.

Bangunan kantor kelurahan ini sebelumnya mengalami kerusakan berat dan direhabilitasi secara menyeluruh oleh Pemkab Kukar. Edi berharap, kantor baru ini bisa mendorong kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan menjadi lebih baik.

“Pelayanan kelurahan itu yang paling dekat dengan warga. Jadi harus punya standar operasional yang jelas, cepat, dan ramah,” tambahnya.

Selain soal pelayanan, Edi juga menyinggung pentingnya reformasi birokrasi di lingkup kelurahan sebagai bagian dari program besar Pemkab Kukar dalam membangun pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

Tak hanya bicara pelayanan, Edi juga menanggapi aspirasi warga soal kebutuhan infrastruktur pertanian di Bukit Biru. Ia menilai kawasan ini punya potensi besar dalam mendukung ketahanan pangan Kukar.

“Embung dan saluran irigasi memang harus jadi prioritas. Kita siapkan itu bertahap untuk dukung sektor pertanian masyarakat,” ujarnya.

Edi turut mengapresiasi kinerja Lurah Bukit Biru dan jajarannya yang tetap memberikan pelayanan maksimal meski sebelumnya bekerja dalam kondisi kantor yang terbatas.

“Terima kasih atas dedikasinya. Mudah-mudahan ini jadi semangat baru untuk terus berbenah dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” tutupnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER