spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kukar Resmikan Embung Maluhu, Dukung Ketahanan Air untuk Lahan Tani

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali memperkuat infrastruktur pertanian dengan meresmikan Embung Maluhu di RT 19, Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, Rabu (23/4/2025).

Embung ini dibangun di atas lahan setengah hektare dan mampu menampung hingga 3.000 meter kubik air, untuk mendukung pengairan lahan pertanian seluas 15 hektare milik sejumlah kelompok tani (poktan) setempat.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengatakan bahwa fasilitas ini dibangun berdasarkan aspirasi langsung dari poktan Maluhu. Ia menekankan pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan embung secara maksimal demi ketahanan air sektor pertanian.

“Embung ini sudah selesai dibangun dan sekarang mulai difungsikan. Ini adalah kebutuhan poktan yang harus dijaga bersama agar manfaatnya dirasakan jangka panjang,” ujar Edi.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Kukar terus berkomitmen mengembangkan infrastruktur pertanian, dengan menempatkannya sebagai program prioritas. Kolaborasi dengan jajaran TNI melalui Karya Bakti Kodim 0906/Kukar dan Kodim 0908/Bontang, menjadi salah satu upaya mempercepat pembangunan sarana-prasarana pertanian.

“Kami sudah empat tahun menjalin kerja sama dengan Kodim. Evaluasinya menunjukkan bahwa infrastruktur air seperti embung dan irigasi masih menjadi kebutuhan utama petani,” imbuhnya.

Selain embung, anggaran APBD Kukar juga difokuskan untuk pembangunan jalan usaha tani, sumur bor, dan saluran irigasi di berbagai kecamatan.

“Alhamdulillah program berjalan baik. Kami terus evaluasi agar infrastruktur yang dibangun benar-benar tepat guna,” tutup Edi. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER