spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Bulungan Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2025

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, menyerahkan bantuan hewan kurban dari Presiden Republik Indonesia dalam rangka peringatan Iduladha 2025, Rabu (4/6/2025).

Bantuan tersebut berupa satu ekor sapi jenis simmental, dengan bobot lebih dari 600 kilogram yang diserahkan kepada pengurus Masjid Agung Istiqomah, Tanjung Selor.

“Bantuan sapi dari Presiden RI ini disalurkan melalui APBN dan dibelikan di Kabupaten Bulungan. Jenisnya simmental, hasil inseminasi buatan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian melalui Bidang Peternakan kepada peternak lokal,” ujar Bupati Syarwani kepada wartawan, hari ini.

Ia menjelaskan, bahwa sapi simmental dengan bobot besar sesuai permintaan pemerintah pusat memang tersedia di Bulungan.

“Pemerintah pusat meminta sapi dengan bobot hidup di atas 600 kilogram, dan ternyata kita punya. Ini menunjukkan bahwa di Bulungan tidak hanya ada sapi Bali, tapi juga sapi simmental dan limosin juga ada,” jelasnya.

Selain bantuan dari presiden, Pemkab Bulungan juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 330 juta dari APBD 2025 untuk pengadaan 16 ekor sapi kurban. Sapi-sapi ini disalurkan kepada pengurus masjid yang tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Bulungan.

“Dari APBD, kita salurkan 16 ekor sapi kepada masjid-masjid yang telah ditunjuk. Satu ekor khusus diserahkan ke Masjid Agung Istiqomah,” terang bupati.

Ia juga mengimbau masyarakat yang akan menyembelih hewan kurban, agar memanfaatkan Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Sengkawit Tanjung Selor.

Orang nomor satu di Bulungan ini mengingatkan warga Bulungan supaya dalam distribusi daging kurban nantinya, sebisa mungkin mengunakan wadah yang ramah lingkungan.

“Kurangi penggunaan kantong plastik saat distribusi daging kurban. Ini bagian dari upaya kita mengurangi sampah plastik dan menjaga lingkungan tetap aman dan nyaman,” pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER