spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buntut Kasus Perkelahian Mahasiswa UBT, Polisi Fasilitasi Restoratif Justice

TARAKAN –  Polres Tarakan memfasilitasi restoratif justice atas kasus perkelahian mahasiswa Universitas Borneo Tarakan, Selasa (19/12/2023). Restoratif justice bmenghadirkan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama UBT, M. Djaya Bakri, jajaran civitas akademika. Serta perwakilan keluarga korban dan pelaku, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tarakan.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar mengatakan dalam perkembangan kasus ini, para pihak sudah membuat kesepakatan untuk berdamai.

“Permohonan ini sudah kami terima dan akan kami pertimbangkan. Karena diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, dalam pasal 5 disebutkan tidak boleh menimbulkan keresahan masyarakat. Sebagaimana diketahui,  masyarkat yang resah dan memberikan tanggapan karena waktu itu ada peristiwa sampai sweeping dan seterusnya,” ucap AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar.

Ronaldo menjelaskan, pihaknya akan melakukan langkah sesuai prosedur dengan mempertimbangan aturan yang ada. Pihaknya juga akan berhati-hati dalam mengambil keputusan. Harapannya agar keputusan yang dihasilkan tidak merugikan kedua belah pihak. Sehingga peristiwa perkelahian seperti ini tidak terjadi lagi.

“Semua kita harus punya kepedulian sama bagaimana persoalan ini tidak terjadi pengulangan dan itu yang penting.  Sehingga nantinya di UBT dapat menghilangkan atau menjauhkan dari nilai konflik,” katanya.

Dia memastikan penegakan hukum dalam kasus ini dipastikan parsial, siapapun yang melapor akan diproses. Jika nanti dilakukan RJ atau restoratif justice,  dari sisi aturan Ronaldo kembali menegaskan bahwa harus ada persyaratan formil, materil, persyaratan umum dan khusus.

“Ada satu yang dipertimbangkan hati-hati oleh penyidik yang nanti akan kami bahas dalam gelar perkara itu. Yakni tidak boleh menimbulkan keresahan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, kasus ini bukan hanya terjadi antara satu orang dengan orang lain. Namun dampaknya luas hingga ke masyarakat yang tidak terlibat dengan konflik.

“Masyarakat dekat kampus,walaupun ada yang gak buat laporan. Cuma mengeluhkan, usahanya ada terganggu, ada yang mereka jadi tidak nyaman karena sempat ada peristiwa sweeping dan seterusnya, jadi kita harapkan masalah ini nanti penyelesaian bagaimana secara komperhensif bisa tertangani baik dan sebesarnya untuk kepentingan masyarakat terpenuhi,” imbuhnya.

Adapun untuk putusan apakah ada RJ (restoratif justice)  atau tidak, dia mengatakan harus digelarkan terlebih dahulu. Batasan waktu tidak diatur dalam aturan dan tentunya harus melihat  dalam proses penyidikan. Kata dia, saat ini prosesnya masih berjalan sesuai ketentuan.

“Masukan dari berbagai pihak terus bertambah. Ada yang memberikan masukan kepada penyidik ini kejadian berulang, tolong diproses hukum kalau gak, ya gak jera-jera. Misalnya Itu contoh tanggapan masyarakat. Masa penahanan saat ini belum 20 hari,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (7/12/2023),  Universitas Borneo Tarakan (UBT) telah melakukan mediasi buntut terjadinya perkelahian yang melibatkan mahasiswanya. Mediasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 16.00 Wita di Gedung Rektorat UBT ini, belum juga menemui kesepakatan berdamai. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER