TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan kini selangkah lebih maju dalam pengelolaan lingkungan hidup, dengan diterimanya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Identifikasi, Penetapan, Pengelolaan, dan Pemantauan Areal dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT).
Penyerahan dokumen ini berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan.
Penyerahan dilakukan oleh Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), yang diwakili oleh Bapak Yohanes dan Bapak Gunawan.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala DLH Bulungan, Kepala Dinas Perhubungan, perwakilan perusahaan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Prof. Yahya Ahmad Zein turut memberikan presentasi ilmiah, yang mempertegas pentingnya konservasi dalam perencanaan wilayah. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan NKT merupakan fondasi penting dalam menjaga harmoni antara kepentingan ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi di tingkat lokal.
“Penetapan dan pengelolaan areal NKT tidak hanya menyangkut perlindungan lingkungan, tapi juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Ini bagian dari pembangunan daerah yang cerdas dan berkelanjutan,” terang Prof. Yahya.
Sementara itu, perwakilan YKAN, Bapak Yohanes, menekankan bahwa hadirnya Perbup ini adalah hasil dari kolaborasi berbagai pihak yang peduli pada pengelolaan lahan berbasis nilai konservasi. Ia menyebut Perbup ini sebagai instrumen penting dalam menjaga integritas kawasan bernilai konservasi tinggi.
“Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah, pemerintah desa, pelaku usaha berbasis lahan, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk mengelola wilayah NKT secara terpadu dan bertanggung jawab,” ujar Yohanes.
YKAN sendiri berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan dukungan teknis bagi pemerintah daerah, dalam implementasi kebijakan ini. Tujuannya tak lain adalah memastikan bahwa kebijakan perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan diterbitkannya Perbup NKT ini, Kabupaten Bulungan diharapkan mampu memperkuat tata kelola lahan yang ramah lingkungan, sekaligus menjadi contoh bagi kabupaten lain di Kalimantan Utara dalam upaya konservasi berbasis kebijakan daerah.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam