spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bulungan Genjot Digitalisasi Pariwisata lewat Desa Pintar dan Teknologi Starlink

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan terus berkomitmen memperkuat transformasi digital, khususnya di sektor pariwisata. Salah satu langkah strategis yang tengah didorong yakni pengembangan desa pintar dan desa digital, yang kini menjadi program prioritas daerah.

Bupati Bulungan, Syarwani, menuturkan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memperluas promosi potensi wisata lokal berbasis digital, terutama di desa-desa yang selama ini kesulitan mengakses jaringan internet.

“Kita terus berbenah. Memang masih ada wilayah blank spot, tapi itu sedang kita atasi,” ujar Syarwani saat ditemui hari ini.

Solusi konkret yang dilakukan adalah menghadirkan teknologi Starlink yakni layanan internet berbasis satelit ke desa-desa yang belum terjangkau jaringan konvensional. Harapannya, akses internet yang merata bisa membuka peluang promosi potensi desa secara mandiri oleh warga.

Tak hanya membangun infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia (SDM) lokal juga menjadi perhatian serius. Syarwani mendorong agar generasi muda desa dibekali pelatihan dan edukasi agar mampu menjadi konten kreator yang kreatif dan inspiratif.

“Kita ingin anak-anak muda desa bisa tampil lewat karya digital. Kreativitas mereka penting untuk mengangkat potensi daerah,” tegasnya.

Pernyataan ini juga selaras dengan apa yang disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Hj. Rahmawati, yang menyebut Bulungan memiliki potensi wisata arung jeram yang luar biasa. Menurut Syarwani, kekayaan wisata Bulungan tak hanya terbatas pada seni dan kuliner, tapi juga mencakup wisata alam yang selama ini belum tergarap optimal. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER